Cara Berhijab Yang Baik dan Benar
*APAKAH HIJAB WANITA MUSLIMAH HARUS BERWARNA HITAM?* 🖤
⚫ Apakah wanita muslimah tidak boleh memakai hijab berwarna selain hitam, padahal sudah sesuai kriteria hijab syar'i?
⚫ Jika ternyata tidak boleh, apakah ada dalil yang melarang?
⚫ Apa yang dimaksud dengan "janganlah hijab itu berupa perhiasan"?
🔴 *JAWABAN:* 🔴
🖤 *SYARAT-SYARAT HIJAB SYAR'I:*
1⃣ Hijab tersebut menutupi seluruh tubuh.
Adapun menutup wajah & tangan, maka itu *disyari'atkan*. Sebagian Ulama mengatakan hal itu _wajib_, dan sebagian Ulama mengatakan hal itu _lebih utama_.
Namun jika dikhawatirkan _fitnah_ (dia menjadi godaan, atau laki-laki tergoda dengannya), maka dia _wajib_ menutup wajah & tangan, menurut _ijma'_ (kesepakatan) Ulama.
2⃣ Hijab tersebut *bukan* sebagai perhiasan ( *tidak* dihias-hias).
3⃣ Hijab tersebut harus tebal, *tidak* boleh tipis & menerawang.
4⃣ Hijab tersebut longgar & luas, *tidak* sempit & tidak ketat.
5⃣ Hijab tersebut *tidak* diberi parfum & wewangian.
6⃣ Hijab tersebut *tidak* menyerupai pakaian laki-laki.
7⃣ Hijab tersebut *tidak* menyerupai pakaian orang kafir.
8⃣ Hijab tersebut *bukan* berupa pakaian kesombongan, agar terkenal di kalangan manusia.
🖤 Dan *TIDAK ADA* di antara syarat-syarat tersebut yang menyatakan bahwa hijab harus berwarna *hitam*.
🖤 Maka wanita muslimah boleh memakai hijab apa saja -yang sesuai syarat-syarat tadi-, namun:
👉🏿 Janganlah dia memakai pakaian yang model & warnanya khusus untuk laki-laki.
👉🏿 Dan *janganlah* memakai *hijab yang berupa perhiasan*, yaitu: Diberi hiasan-hiasan yang menarik pandangan laki-laki.
🔸 Berdasarkan keumuman firman Allah ta'ala:
_"Dan janganlah mereka (para wanita muslimah) menampakkan perhiasan mereka."_ (QS. An-Nur: 31).
Karena sesungguhnya keumuman tersebut mencakup pakaian yang nampak, jika diberi hiasan-hiasan.
🔸 Diriwayatkan dari Abu Dawud (Hadits 565), dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (yang wanita) dari masjid-masjid Allah, namun hendaknya mereka keluar rumah _tafilaat_ (tanpa berhias)."
[Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam kitab _Irwaa Al-Ghaliil_, hadits no. 515].
Dijelaskan dalam kitab _'Aun Al-Ma'buud_ (Syarh / Penjelasan kitab Sunan Abi Dawud):
🖤 Arti dari _"Wa Hunna Tafilaat"_ (Mereka tidak boleh berhias), yaitu: *Mereka tidak boleh berparfum / memakai wewangian*.
Hanya saja mereka diperintahkan tidak berhias (ketika keluar rumah), dan mereka *dilarang* memakai wewangian, *agar tidak menggerakkan syahwat laki-laki dengan wewangian tersebut*.
Dan dianalogikan dengan semua yang semakna dengan wewangian, yaitu *semua hal yang dapat menggerakkan syahwat laki-laki*, berupa:
💎 Pakaian yang indah.
💎 Memakai hiasan yang kelihatan.
💎 Perhiasan yang bagus."
[Selesai nukilan dari kitab _'Aun Al-Ma'buud_].
🖤 Maka seharusnya wanita muslimah jika berada di hadapan laki-laki asing yang bukan mahramnya, agar *menjauhi pakaian (hijab) yang diberi pernak-pernik & perhiasan* yang mengundang pandangan laki-laki kepadanya.
_______________________
📚 Fatwa dari _Al-Lajnah Ad-Daa-imah li Al-Buhuuts wa Al-Ifta_ (Komite Tetap Untuk Riset & Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia (Jilid 17, Hal. 100):
_"Wanita tidak boleh keluar rumah dengan pakaian yang dihiasi sehingga membuat orang memandangnya (karena keindahannya -pen), karena hal ini dapat menggoda laki-laki dan menjadi godaan bagi agamanya, sehingga bisa menjadi ancaman bagi kehormatan wanita."_
📚 Fatwa dari _Al-Lajnah Ad-Daa-imah li Al-Buhuuts wa Al-Ifta_ (Komite Tetap Untuk Riset & Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia (Jilid 17, Hal. 108):
_"Pakaian (hijab) wanita muslimah *TIDAK* DIKHUSUSKAN BERWARNA *HITAM*, bahkan *BOLEH* baginya memakai pakaian *WARNA APA SAJA* jika pakaian tersebut *MENUTUP AURATNYA*, dan *tidak* menyerupai pakaian laki-laki, *tidak sempit* sehingga memperlihatkan lekuk tubuhnya, *tidak tipis* sehingga terlihat apa yang berada di balik pakaiannya, serta *tidak* menimbulkan *godaan*."_
📚 Fatwa dari _Al-Lajnah Ad-Daa-imah li Al-Buhuuts wa Al-Ifta_ (Komite Tetap Untuk Riset & Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia (Jilid 17, hal. 109):
_"Memakai pakaian (hijab) berwarna hitam *tidak ditentukan* bagi wanita, mereka *boleh* memakai pakaian berwarna lain, (dengan syarat -pen) pakaian tersebut *khusus* bagi wanita, *tidak membuat pandangan berpaling kepadanya* (karena keindahannya -pen), dan *tidak menimbulkan godaan* (bagi laki-laki yang melihatnya -pen)."_
_____________________
🖤 Banyak wanita muslimah yang memilih pakaian (hijab) berwarna hitam, *bukan* karena wajib, namun karena warna hitam (polos) dikatakan jauh dari perhiasan.
🖤 Telah diriwayatkan bahwa para _shahaabiyyaat_ (wanita-wanita di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka memakai pakaian (hijab) berwarna *hitam*.
Diriwayatkan dari Abu Dawud (Hadits no. 4101), dari Ummu Salamah radhiallahu'anha, dia berkata: _"Ketika turun ayat hijab {Hendaklah mereka merapatkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka} (QS. Al-Ahzab: 59 -pen), maka para wanita kaum Anshar keluar rumah seakan-akan di atas kepala mereka ada burung gagak karena pakaian mereka (yang berwarna hitam -pen)."_
[Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam _Shahih Abi Dawud_].
Wallahu a'lam.
🖤🖤🖤
📝 By: Arfah Ummu Faynan
Makkah Al-Mukarramah
Komentar
Posting Komentar